fbpx

KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN PIJAR

Mulai Februari 2024

Mohon agar Anda membaca, mengerti, memahami dan memeriksa Ketentuan Penggunaan Layanan Pijar (“Ketentuan Penggunaan”) dengan seksama sebelum Anda mendaftar atau menggunakan Layanan.

Pijar adalah layanan yang dimiliki oleh PT Iki Karunia Indonesia (“Pijar” atau “Kami”), perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-69/D.05/2021 tanggal 2 Agustus 2021 yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan tunduk kepada POJK LPBBTI.

Ketentuan Penggunaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari (a) Konfirmasi Perjanjian Kerjasama Pemberian Pinjaman antara Pijar dengan Pemberi Pinjaman (“Konfirmasi Pemberian Pinjaman”), dan (b) Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman (“Perjanjian Pinjaman”), dimana Ketentuan Penggunaan merupakan bentuk kesepakatan yang sah, berlaku dan mengikat antara Pijar, Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman. 

Dengan mendaftar pada Aplikasi dan menggunakan Layanan, maka Anda, selaku Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman (sebagaimana relevan), dengan ini menyatakan persetujuannya secara tegas dan tanpa terkecuali untuk terikat dan tunduk pada Ketentuan Penggunaan ini. Jika Anda tidak menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi Ketentuan Penggunaan ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan Layanan Pijar.

1. KETENTUAN UMUM

1.1 Kecuali didefinisikan secara khusus dalam Ketentuan Penggunaan ini, istilah-istilah dalam huruf besar yang digunakan dalam Ketentuan Penggunaan ini harus ditafsirkan sesuai dengan istilah yang ada di dalam Ketentuan Penggunaan Pijar dan Perjanjian Pinjaman.

1.2 Sebelum menggunakan Layanan, Anda wajib menyetujui Ketentuan Penggunaan ini dan melakukan pendaftaran melalui Aplikasi.

1.3 Pada saat Anda

     a. melakukan pendaftaran pertama kali sebagai calon Penerima Pinjaman atau calon Pemberi Pinjaman; dan

     b. ketika Anda menandatangani Konfirmasi Pemberian Pinjaman atau Perjanjian Pinjaman (sebagaimana relevan);

Anda wajib membaca, mengerti, memahami dan memeriksa Ketentuan Penggunaan dengan seksama dan Anda wajib mengikuti proses dan langkah-langkah otentikasi dan verifikasi yang berlaku.

Terkait dengan Aplikasi

1.4 Kami menyediakan wadah bagi calon Penerima Pinjaman untuk menerima Fasilitas Pinjaman dan calon Pemberi Dana untuk memberikan Fasilitas Pinjaman dengan menggunakan teknologi informasi.

1.5 Di dalam Aplikasi, Kami melakukan seleksi, analisa, dan pemberian persetujuan permohonan Fasilitas Pinjaman yang diajukan oleh calon Penerima Pinjaman agar Penerima Pinjaman dapat mendapatkan Fasilitas Pinjaman yang berkualitas.

1.6 Kami menyediakan Escrow Account untuk menampung dana dari Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman untuk menjembatani hubungan pinjam meminjam antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.

1.7 Anda menyetujui penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang disediakan/difasilitasi oleh Pijar atau pihak lain yang bekerja sama dengan Pijar. Terkait dengan Fasilitas Pinjaman

1.8 Dana Fasilitas Pinjaman yang disalurkan kepada Penerima Pinjaman sepenuhnya berasal dari dan dimiliki oleh Pemberi Pinjaman yang terdaftar pada Pijar. Pijar hanya memfasilitasi pemberian Fasilitas Pinjaman dari Pemberi Pinjaman dengan cara meneruskan dana Pinjaman tersebut kepada Penerima Pinjaman. Oleh karena itu, hubungan hukum yang timbul terkait Pinjaman adalah antara Penerima Pinjaman dan (Para) Pemberi Pinjaman, dan segala risiko yang timbul dari hubungan hukum tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Penerima Pinjaman dan (Para) Pemberi Pinjaman.

1.9 Anda mengerti, memahami, mengakui dan menyetujui bahwa Pijar berhak untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, evaluasi dan menentukan permohonan perolehan Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman. 

1.10 Anda menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan setiap perjanjian, dokumen sebagaimana diperlukan dan penggunaan Layanan, Anda telah, memperoleh semua izin dan persetujuan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan dari suami/istri yang sah atau persetujuan korporasi, sebagaimana relevan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Hukum yang Berlaku.

1.11 Pemberi Pinjaman dapat memindahkan atau mengalihkan setiap Pinjaman yang masih terhutang dan tagihan kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas pada bank, lembaga keuangan bukan bank atau institusi keuangan lainnya dengan tunduk pada ketentuan Hukum yang Berlaku dan oleh karenanya persetujuan dan pengakuan ini berlaku mengikat sesuai Hukum yang Berlaku, dan setiap pemindahan atau pengalihan tersebut akan diberitahukan kepada Penerima Pinjaman melalui Aplikasi atau melalui media komunikasi atau sarana lainnya dan dalam periode sebagaimana yang ditentukan oleh Pijar dari waktu ke waktu.

1.12 Anda memahami bahwa kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan Pinjaman oleh Penerima Pinjaman dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Pijar, Pemberi Pinjaman atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pijar dan/atau Pemberi Pinjaman, kepada Penerima Pinjaman; (ii) dilaporkannya Penerima Pinjaman kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”); (iii) catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Pinjaman pada Pijar dan/atau Pemberi Pinjaman; dan (iv) penyelesaian Pinjaman bermasalah melalui eksekusi Agunan atau cara lainnya berdasarkan Hukum yang Berlaku. 

1.13 Pijar, sepanjang diizinkan berdasarkan Hukum yang Berlaku, memiliki hak penuh untuk menawarkan suku bunga maupun menentukan biaya-biaya administrasi yang akan dibebankan kepada Penerima Pinjaman atau Pemberi Pinjaman sehubungan dengan penggunaan Layanan.

1.14 Pijar akan dan dapat melaporkan kepada pihak yang terkait, termasuk namun tidak terbatas pada OJK, PPATK dan/atau instansi terkait dalam hal terdapat informasi, data dan keterangan yang diberikan oleh Penerima Pinjaman atau Pemberi Pinjaman keliru, melanggar atau bertentangan dengan Hukum.

1.15 Anda memahami bahwa Kami berhak memberikan Fasilitas Pinjaman sesuai dengan kemampuan Anda untuk memperoleh Fasilitas Pinjaman.

2. KETENTUAN PINJAMAN

2.1 Ketentuan Pokok Pinjaman

Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur pada Bagian 2 Ketentuan Penggunaan ini mengacu pada Perjanjian Pinjaman.

Fasilitas Pinjaman yang Kami sediakan khusus hanya Fasilitas Pinjaman yang mempersyaratkan Agunan.

2.2 Biaya

Penerima Pinjaman akan dikenakan bunga, biaya jasa penyelenggara dan biaya di muka yang terdiri dari biaya provisi, biaya notaris untuk pengecekan sertifikat Agunan, dan biaya-biaya lainnya yang berpotensi timbul terhadap  Fasilitas Pinjaman yang diterima sebagaimana diatur lebih lanjut di dalam Perjanjian Pinjaman. 

2.3 Kuasa

Penerima Pinjaman memahami dan menyetujui bahwa (Para) Pemberi Pinjaman telah memberikan instruksi sekaligus kuasa kepada Pijar untuk melakukan hal-hal sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman sebagai berikut:

a. Menentukan dan/atau melaksanakan Ketentuan Penggunaan ini dan setiap perubahannya dari waktu ke waktu untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman;

b. Melakukan penilaian dan menentukan (menyetujui atau menolak) permohonan perolehan Fasilitas Pinjaman dan sekaligus pencairan Pinjaman kepada Penerima Pinjaman;

c. Menyalurkan pencairan Pinjaman kepada Penerima Pinjaman berdasarkan hasil penilaian Pijar;

d. Sepanjang diperbolehkan oleh Hukum yang Berlaku, mewakili Pemberi Pinjaman dalam melakukan Pengikatan termasuk memberlakukan pembebanan hak tanggungan terhadap Agunan;

e. Menentukan dan mengatur mekanisme untuk pembayaran kembali pinjaman, Nilai Angsuran, Biaya Administrasi Pinjaman, Denda Keterlambatan, serta biaya-biaya lain berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini, termasuk untuk menerima pembayaran secara penuh pada Escrow Account atas seluruh kewajiban pembayaran Anda;

f. Melakukan penagihan atas seluruh kewajiban pembayaran Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman, termasuk Pinjaman, Biaya Administrasi Pinjaman, dan Denda Keterlambatan (apabila ada), untuk menunjuk dan mengalihkan kuasa untuk melaksanakan penagihan kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pijar; 

g. Menangani Fasilitas Pinjaman yang bermasalah dan menginformasikan eksekusi Agunan kepada Penerima Pinjaman dan melakukan segala hak  Pemberi Pinjaman berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini dan Perjanjian Pinjaman; dan

h. Mewakili dan bertindak untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Pinjaman dalam mengupayakan penyelesaian sengketa dalam hal terjadi sengketa atas pemenuhan hak dan kewajiban para pihak termasuk pengajuan gugatan terhadap Anda selaku Penerima Pinjaman terkait pelaksanaan hak atau pemenuhan hak dan perlindungan kepentingan (Para) Pemberi Pinjaman.

2.4 Penagihan

2.4.1 Penyelenggara akan melakukan peringatan pembayaran melalui SMS, telepon dan surat elektronik kepada Penerima Pinjaman ketika Penerima Pinjaman tidak melakukan pembayaran angsuran pada saat jatuh tempo. Pengiriman pesan melalui SMS atau telepon hanya akan dilakukan penyelenggara pada Penerima Pinjaman dan kontak darurat yang didaftarkan di Platform Pijar. 

2.4.2 Dalam hal Penerima Pinjaman wanprestasi, Penyelenggara akan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam Perjanjian ini.

3. KETENTUAN TERKAIT PENGGUNAAN APLIKASI DAN LAYANAN

3.1 Aktivasi Layanan oleh Penerima Pinjaman

3.1.1 Untuk mengaktifkan Aplikasi dan Layanan, Penerima Pinjaman harus mendaftarkan diri di Aplikasi. Penerima Pinjaman wajib membaca dan menyetujui Ketentuan Penggunaan dan Pemberitahuan Privasi pada saat mendaftarkan diri pada Aplikasi (“Aktivasi Layanan”).

3.1.2 Ketika Anda melakukan Aktivasi Akun, Kami akan mengirimkan One Time Password (“OTP”) ke perangkat Anda, Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan detail akun Anda dan Anda wajib untuk tidak membagikan detail akun Anda, termasuk kata sandi Anda dan OTP dengan siapapun, dan Anda harus selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang Anda gunakan.

3.1.3 Aktivasi Akun pertama kali akan dianggap sebagai permohonan Penerima Pinjaman untuk memperoleh Fasilitas Pinjaman dan sekaligus sebagai permohonan Penerima Pinjaman untuk pencairan Pinjaman untuk pertama kalinya.

3.1.4 Dengan melakukan Aktivasi Akun, Penerima Pinjaman telah memberikan persetujuan kepada Pijar untuk memperoleh, menggunakan, memproses, menyimpan, mengalihkan dan mengungkapkan Informasi sesuai Pemberitahuan Privasi Pijar.

3.1.4 Apabila diperlukan, Pijar dari waktu ke waktu dapat meminta Penerima Pinjaman untuk menyampaikan dan/atau mengunggah segala dokumen dan/atau informasi tambahan, termasuk Informasi secara elektronik dan/atau non-elektronik, kepada Pijar. 

3.1.5. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Pijar, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui rekening Escrow dan rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan POJK LPBBTI dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh penyelenggara sehingga Pijar wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

3.1.5  Anda dapat menggunakan rekening cash-in-hand yang telah tersedia dan terikat pada Akun Anda, namun dengan menggunakan rekening tersebut, Anda membebaskan kami, dan Kami tidak bertanggungjawab atas, seluruh tuntutan dan/atau kerugian dan/atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi terkait dengan asal dana rekening cash-in-hand Anda.

3.2 Aktivasi Layanan oleh Pemberi Pinjaman

3.2.1 Pemberi Pinjaman wajib membaca dan menyetujui Ketentuan Penggunaan dan Konfirmasi Pemberian Pinjaman.

3.2.2 Konfirmasi Pemberian Pinjaman akan dianggap sebagai persetujuan Pemberi Pinjaman untuk menyetujui Pinjaman dan sekaligus sebagai persetujuan Pemberi Pinjaman untuk pencairan Pinjaman.

3.2.3 Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan dan Pemberitahuan Privasi, , Pemberi Pinjaman telah memberikan persetujuan kepada Pijar untuk memperoleh, menggunakan, memproses, menyimpan dan mengungkapkan Informasi sesuai Pemberitahuan Privasi termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan Informasi kepada pihak lain, penggunaan nomor telepon genggam untuk menghubungi Anda selaku Pemberi Pinjaman melalui berbagai layanan percakapan online (termasuk Whatsapp), sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman.

3.2.4 Apabila diperlukan, Pijar dari waktu ke waktu dapat meminta Pemberi Pinjaman untuk menyampaikan dan/atau mengunggah segala dokumen dan/atau informasi tambahan, termasuk Informasi secara elektronik, kepada Pijar.

3.2.6 Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur pada Bagian 3.2 Ketentuan Penggunaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Konfirmasi Pemberian Pinjaman .

3.3 Verifikasi

a. Anda dapat diminta untuk menyampaikan dokumen atau informasi tambahan, baik secara elektronik atau secara langsung ke kantor Kami, atau menemui agen Kami, sebagaimana Kami instruksikan, jika Anda ingin menggunakan Layanan atau sebagaimana diperlukan.

b. Kami akan melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen yang Anda sampaikan melalui Aplikasi dan menentukan apakah Anda telah memenuhi persyaratan sebagai pengguna Layanan.

c. Pijar akan melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan dan penilaian atas setiap informasi, data dan keterangan yang diberikan oleh Penerima Pinjaman atau Pemberi Pinjaman, termasuk untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan untuk permohonan Pinjaman.

d. Persetujuan dan/atau penolakan atas permohonan verifikasi Anda merupakan kewenangan kami sepenuhnya dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami dapat, sewaktu-waktu, menarik persetujuan atas permohonan verifikasi Anda dan mengembalikan status Akun Anda menjadi tidak terverifikasi, termasuk apabila terdapat keragu-raguan atas ketepatan dan/atau keabsahan serta kelengkapan dokumen dan/atau informasi yang Anda sampaikan.

e. Untuk menghindari penyalahgunaan apapun atas Akun Anda, Kami dapat menghentikan layanan apapun jika dokumen atau informasi yang Kami minta dari Anda tidak akurat, tidak sah dan/atau tidak lengkap.

3.4 Pemberitahuan Privasi 

Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui Pemberitahuan Privasi. Oleh karenanya, Anda wajib membaca, memahami dan mengerti Pemberitahuan Privasi dengan seksama.

Pemberitahuan Privasi termasuk setiap perubahan dan pengkiniannya dari waktu ke waktu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan ini.

3.5 Ketentuan-ketentuan Lain

Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca dan menyetujui ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman. 

3.6 Hak dan Kewajiban Pijar

Sesuai dengan Hukum yang Berlaku dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman dan Konfirmasi Kerjasama Pemberian Pinjaman, Pijar hanya menyediakan, menyelenggarakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan dan dengan demikian:

3.6.1 Pijar wajib menjaga kerahasiaan data/informasi (termasuk Data Informasi) Anda sesuai dengan Pemberitahuan Privasi. 

3.6.2 Pijar memiliki hak berdasarkan kebijaksanaannya sendiri untuk: 

a. Menolak permohonan pendaftaran Anda;

b. Menolak, membatalkan atau menunda permohonan Anda untuk menggunakan Layanan; 

c. Melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan dan penilaian atas setiap informasi, data dan keterangan yang diberikan oleh Anda; dan

d. Menunda atau menolak penyaluran dana Pinjaman kepada rekening Penerima Pinjaman yang telah disetujui oleh Pemberi Pinjaman dalam hal terdapat informasi, data dan keterangan tidak lengkap, tidak akurat atau tidak benar serta bertentangan dengan Hukum, Ketentuan Penggunaan atau karena kebijakan Pijar (termasuk namun tidak terbatas dalam hal Pijar menemukan adanya indikasi, hal mana tidak memerlukan pembuktian terlebih dahulu) bahwa Pinjaman akan digunakan untuk pendanaan kegiatan terorisme atau tindakan pencucian uang atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan setiap Hukum yang berlaku);

e. Memantau, menyaring atau mengendalikan aktivitas apapun, konten atau material pada Situs Web dan/atau melalui Layanan. Kami secara mutlak dapat menginvestigasi pelanggaran apapun atas syarat dan kondisi terkandung di Situs Kami dan/atau Layanan dan dapat mengambil tindakan yang Kami anggap pantas;

f. Mencegah atau membatasi akses Anda ke Situs Web dan/atau Layanan; dan

g. Melaporkan aktivitas apapun yang Kami duga melanggar hukum yang berlaku, undang- undang atau regulasi kepada pihak berwajib dan bekerja sama dengan pihak berwajib.

3.6.3 Pijar wajib menyalurkan dana Pinjaman yang telah disetujui oleh Pemberi Pinjaman dari rekening penampungan (escrow account) sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman yang berlaku.

3.6.4 Kami akan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pengguna dalam hal terjadi wanprestasi terhadap Fasilitas Pinjaman yang dilakukan oleh Penerima Dana.

3.7 Hak dan Kewajiban Penerima Pinjaman 

Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini, hak dan kewajiban Penerima Pinjaman adalah sebagai berikut:

3.7.1 Penerima Pinjaman berhak menerima Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Ketentuan Penggunaan ini;

3.7.2 Penerima Pinjaman wajib memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman dan Ketentuan Penggunaan ini;

3.7.3 Penerima Pinjaman wajib memberikan informasi, data dan keterangan secara lengkap, benar dan akurat termasuk informasi mengenai tujuan peminjaman/penggunaan Pinjaman. Jika terdapat informasi yang diberikan yang tidak benar, tidak terkini, atau tidak lengkap, maka Pijar berhak untuk membatalkan atau menolak permohonan Pinjaman dari Penerima Pinjaman atau menolak akses Anda untuk menggunakan Layanan;

3.7.4 Penerima Pinjaman wajib memberitahukan Pijar dan melakukan pengkinian (update) atas setiap perubahan informasi, data dan keterangan yang diberikan kepada Pijar atau diunggah (upload) ke Aplikasi dari waktu ke waktu;

3.7.5 Penerima Pinjaman wajib untuk tidak membagikan informasi akunnya atau informasi login, atau membiarkan pihak lain dapat mengakses akun Penerima Pinjaman atau melakukan hal lain yang dapat membahayakan keamanan akun Penerima Pinjaman. Jika Anda mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keamanan, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan, pencurian, atau pengungkapan yang tidak sah atas informasi akun Penerima Pinjaman atau informasi login, Penerima Pinjaman wajib dengan segera memberitahukan Pijar dan mengubah informasi login atau akun Penerima Pinjaman;

3.7.6 Penerima Pinjaman wajib dan bertanggung jawab penuh untuk menyimpan dan merahasiakan username, kode rahasia, kata sandi/password, OTP atau Informasi lainnya (termasuk Informasi) yang digunakan untuk mengotentikasi dan mengidentifikasi Penerima Pinjaman sehubungan dengan pengaksesan dan penggunaan Layanan (“Kredensial Unik Penerima Pinjaman”). Setiap konfirmasi atau persetujuan dari Penerima Pinjaman yang menggunakan Kredensial Unik Penerima Pinjaman dianggap sah dan mengikat Penerima Pinjaman (yaitu dianggap dibuat dan dilaksanakan oleh Anda sendiri);

3.7.7 Penerima Pinjaman dilarang menyalahgunakan Layanan untuk kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan unsur pencucian uang atau pendanaan terorisme, politik uang, pelanggaran terhadap norma-norma sosial, pendanaan kelompok-kelompok yang dilarang berdasarkan oleh ketentuan Hukum yang Berlaku, pendanaan perdagangan obat-obatan terlarang (narkotika atau psikotropika) dan/atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan Hukum yang Berlaku (selanjutnya secara keseluruhan disebut “Pelanggaran Hukum”). Penerima Pinjaman dengan ini telah memahami dan mengakui bahwa (i) Pijar berhak untuk melaporkan kepada otoritas yang relevan sesuai Hukum yang Berlaku apabila Pijarl menemukan adanya indikasi Pelanggaran Hukum oleh Penerima Pinjaman atau Penerima Pinjaman terbukti secara hukum melakukan Pelanggaran Hukum; dan (ii) Pijar berhak untuk memblokir akun Layanan dan/atau menunda penyaluran atau pencairan Pinjaman, sebagaimana relevan; 

3.7.8 Penerima Pinjaman wajib bekerja sama dan memberikan setiap keterangan yang diperlukan kepada OJK, PPATK, polisi, dan aparat penegak hukum lainnya, dalam hal terdapat informasi (termasuk Informasi), data dan keterangan yang diberikan oleh Penerima Pinjaman bertentangan dengan Hukum yang Berlaku; 

3.7.9 Penerima Pinjaman dilarang untuk melakukan tindakan yang merugikan dan/atau dapat merugikan Pijarl dan/atau (Para) Pemberi Pinjaman, termasuk tindakan penyalahgunaan (abusive) dan/atau penipuan (fraudulent) atau pola transaksi yang terindikasi oleh sistem Pijarl sebagai pola transaksi keuangan yang mencurigakan; dan

3.7.10 Penerima Pinjaman wajib mematuhi seluruh kebijakan penggunaan dan Pemberitahuan Privasi atas produk dan/atau jasa yang berlaku pada Aplikasi.

4. KETENTUAN LAIN-LAIN

4.1 Pernyataan dan Jaminan Anda

Anda, selama Anda menggunakan Layanan menyatakan dan menjamin bahwa:

4.1.1 Anda telah membaca dan memahami Ketentuan Penggunaan ini dan Ketentuan Penggunaan ini merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat Anda.

4.1.2 Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda setidaknya berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dan tidak berada di bawah perwalian dan bahwa Anda secara hukum cakap dan berhak mengikatkan diri Anda ke dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak memenuhi kriteria tersebut dan Anda masih mengakses atau menggunakan Layanan dan Aplikasi kami, Anda menjamin bahwa tindakan tersebut, termasuk tindakan Anda mendaftar ke Aplikasi Kami, mengakses atau melakukan aktivitas dalam Aplikasi Kami didasarkan pada persetujuan dari orang tua atau wali Anda. Anda secara tegas melepaskan hak apapun berdasarkan hukum yang berlaku untuk membatalkan atau mencabut setiap dan semua persetujuan yang Anda berikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.

4.1.3 Dengan mengunggah (upload) Informasi ke Akun dan/atau Aplikasi, Anda menyatakan dan mengakui bahwa Anda adalah pemilik dan pemegang informasi, keterangan, atau data yang diunggah (upload) ke Aplikasi dan/atau Akun serta berhak untuk mengunggah (upload) informasi atau data tersebut ke Aplikasi dan/atau Akun.

4.1.4 Seluruh informasi dan/atau dokumen yang Anda sampaikan adalah asli dan Kami dapat melakukan tindakan yang diperlukan termasuk melibatkan pihak yang berwenang apabila ditemui pemalsuan informasi dan/atau dokumen oleh Anda.

4.2 Pembatasan Tanggung Jawab Pijar

4.2.1 Pijar tidak bertanggung jawab atas kelengkapan, keakuratan, ketepatan, dan kebenaran setiap data, keterangan serta informasi (termasuk Informasi) yang diberikan atau data yang diunggah (upload) oleh Penerima Pinjaman dan/atau Pemberi Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada informasi penggunaan Pinjaman.

4.2.2 Dengan memperhatikan hukum yang berlaku, Pijar tidak bertanggung jawab atas:

a. Setiap kerugian tidak langsung dan immaterial, termasuk biaya, bunga, kerusakan atau kerugian dalam bentuk atau jenis apapun (termasuk cidera pribadi, tekanan emosional dan hilangnya data, barang, pendapatan, laba, bisnis, peluang, penggunaan atau keuntungan ekonomis lainnya) yang Penerima Pinjaman atau pihak ketiga alami; dan

 b. Setiap kerugian, termasuk biaya, bunga, kerusakan atau kerugian dalam bentuk atau jenis apapun (termasuk cidera pribadi, tekanan emosional, dan hilangnya data, barang, pendapatan, laba, bisnis, peluang, penggunaan atau keuntungan ekonomis lainnya) yang Penerima Pinjaman atau pihak ketiga alami karena kesalahan, kelalaian atau pelanggaran Penerima Pinjaman atau pihak ketiga selain Kami.

4.2.3 Pijar bukan merupakan pihak yang memberikan Fasilitas Pinjaman kepada Penerima Pinjaman sehingga dalam hal ini Fasilitas Pinjaman yang diberikan kepada Penerima Pinjaman hanya berasal dari Pemberi Pinjaman yang mekanismenya disalurkan oleh Pijar berdasarkan prosedur dan tata cara yang ditentukan oleh Pijar. Untuk menghindari keragu-raguan, wewenang dan otoritas yang diberikan kepada Pijar oleh Pemberi Pinjaman tidak dapat, dalam hal dan konteks apa pun, dianggap atau diartikan sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab dan kewajiban dari Pemberi Pinjaman (termasuk perizinan, lisensi dan sertifikat yang disyaratkan untuk melaksanakan kewajibannya) kepada Pijar. Dengan demikian, hubungan perdata yang terjadi adalah hubungan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga Anda memahami bahwa batasan tanggung jawab Pijar adalah hanya sebagai penyelenggara layanan pinjaman meminjam uang berbasis teknologi informasi yang menghubungkan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.

4.2.4  Pijar tidak memberikan jaminan apa pun kepada Pemberi Pinjaman atas terlunasinya Pinjaman oleh Penerima Pinjaman.

4.2.5 Pijar tidak memberikan jaminan apa pun kepada Penerima Pinjaman akan kepastian tersedianya Pemberi Pinjaman yang bersedia untuk memberikan Pinjaman berdasarkan permintaan pendanaan oleh Penerima Pinjaman.

4.2.6 Masing-masing Penerima Pinjaman dan Pemberi Pinjaman, telah membaca, memahami, mengerti dan menyetujui untuk melepaskan setiap dan segala tuntutan, klaim, ganti rugi ataupun bentuk lainnya kepada Pijar sehubungan dengan kegagalan peminjaman. Pijar berhak untuk tidak menginformasikan alasan kegagalan peminjaman tersebut termasuk penolakan, penundaan atau pembatalan tersebut, kecuali sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Hukum yang Berlaku. 

4.2.7. Pijar tidak memberikan segala bentuk saran pendanaan atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam Aplikasi.

4.2.8  Pijar hanya memberikan Layanan berupa fungsi administratif saja dan tidak dapat dianggap sebagai namun tidak terbatas pada konsultan atau manajer dan Kami tidak akan memberikan saran, memiliki kewajiban lainnya untuk Layanan selain dari yang ditegaskan di Ketentuan Penggunaan, Pemberitahuan Privasi dan Perjanjian Pinjaman.

4.2.9 Aplikasi dapat berisi konten yang disediakan oleh pihak ketiga sebagai rekanan yang bekerjasama dengan Pijar. Masing-masing Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman telah memahami, mengerti, mengakui dan menyetujui bahwa Pijar akan dibebaskan dan tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas ketersediaan, keakuratan, kesesuaian, kelengkapan atau kebenaran layanan, konten atau produk yang disediakan melalui layanan pihak ketiga tersebut. Pijar tidak membuat representasi atau jaminan apa pun tentang layanan, konten, dan/atau produk yang disediakan oleh pihak ketiga sebagai rekanan yang bekerjasama dengan Pijar.

4.2.10 Ganti Rugi

Dengan mendaftar dan menggunakan Akun dan Layanan, Anda setuju untuk membebaskan Kami, pihak yang memberi lisensi kepada Kami, Afiliasi Kami dan setiap pegawai, direktur, komisaris, karyawan, wakil dan agen Kami, dari dan terhadap setiap dan seluruh klaim, biaya, kerusakan, kerugian, tanggung jawab dan pengeluaran (termasuk biaya advokat) yang timbul atau sehubungan dengan:

a. Pelanggaran Anda atas Ketentuan Penggunaan ini atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang direferensikan atau yang tidak direferensikan dalam Ketentuan Penggunaan ini.

b. Pelanggaran Anda atas hak pihak ketiga lainnya sehubungan dengan Layanan;

c. Setiap pengunaan atau penyalahgunaan Layanan oleh Anda atau pihak lain yang menggunakan Akun Anda;

d. Setiap kesalahan yang dilakukan oleh pihak selain Kami, baik yang disengaja maupun berupa kelalaian; atau

e. Pemblokiran Akun Anda berdasarkan hal-hal yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini.

Ketentuan ganti rugi ini akan tetap berlaku walaupun Akun Anda ditutup.  

4.3 Informasi Akun Anda

4.3.1 Akun Pijar Anda pada Aplikasi (“Akun”) adalah tanggung jawab Anda. Anda tidak boleh memberikan wewenang kepada orang lain untuk menggunakan identitas Anda dan/atau menggunakan Akun Anda. Anda tidak dapat menyerahkan atau mengalihkan Akun Anda kepada pihak lain. Anda harus menjaga keamanan dan kerahasiaan kata sandi Akun Anda dan setiap identifikasi yang Pijar berikan kepada Anda. Apabila Anda memilih sendiri atau diberikan kode unik, kata sandi atau informasi lainnya dalam kaitannya dengan prosedur keamanan Pijar, Anda harus memperlakukan informasi tersebut dengan rahasia dan hati-hati. Anda tidak dapat memberikan informasi tersebut kepada pihak ketiga. Dalam hal terjadi penggunaan yang tidak sah dan/atau tanpa kewenangan atas Akun atau identitas Anda oleh pihak ketiga, dalam hal apa pun, perintah yang diterima dari penggunaan oleh pihak ketiga tersebut akan dianggap sebagai perintah Anda termasuk mengenai permohonan pemberian Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman, kecuali Anda telah memberitahu Pijar untuk memblokir Layanan untuk Akun Anda sebelum perintah tersebut diterima oleh Pijar. Anda menyetujui, mengakui dan memahami bahwa Pijar tidak akan bertanggung jawab dan akan dibebaskan dari setiap kerugian, tuntutan, klaim dan gugatan dari pihak lain dalam hal apapun, sehubungan dengan penggunaan yang tidak sah dan/atau tanpa kewenangan atas Akun atau identitas Anda oleh pihak ketiga.

4.3.2 Apabila Pijar mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Anda telah melakukan pelanggaran, kejahatan, penipuan atau tindakan lain yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang dirujuk dalam Ketentuan Penggunaan ini atau tidak, maka Pijar berhak untuk dan dapat mengnonaktifkan  kode unik atau kata sandi apapun, baik sementara atau permanen, atau menghentikan akses Anda terhadap Layanan, melakukan pemeriksaan, menuntut ganti kerugian, melaporkan kepada pihak berwenang dan/atau mengambil tindakan lain yang Pijar anggap perlu, termasuk tindakan hukum pidana maupun perdata.

4.3.3 Pijar akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan/atau memfasilitasi Pemberi Pinjaman yang bersangkutan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila Pijar menerima laporan adanya pelanggaran yang Anda lakukan atas Ketentuan Penggunaan ini ataupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.3.4 Jika Akun atau telepon seluler Anda hilang, dicuri dan/atau diretas, Anda wajib untuk segera memberitahu Pijar sesuai dengan Ketentuan Penggunaan ini.

4.3.5 Jika Anda memiliki pertanyaan, permintaan, keluhan atau kepentingan untuk penyampaian informasi apa pun terkait Layanan, Anda harus menyampaikannya melalui surat elektronik ke alamat yang tertera pada Aplikasi, menghubungi nomor telepon atau melalui metode komunikasi lainnya yang tertera pada Aplikasi.

4.3.6 Untuk menanggapi pertanyaan atau keluhan Anda, Pijar akan melakukan verifikasi atas Informasi Anda. Pijar berhak untuk menolak pemrosesan pertanyaan atau keluhan lebih lanjut, jika Informasi Anda tidak sesuai dengan data atau Informasi yang tertera di sistem Pijar dengan pemberitahuan kepada Anda.

4.3.7 Pijar akan memeriksa dan melakukan verifikasi keluhan Anda dan menyampaikan tanggapan Pijar sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku pada Pijar setelah memperoleh penyampaian keluhan yang lengkap dari Anda.

4.3.8 Kami tidak akan mengenakan biaya apapun atas penyampaian keluhan oleh Anda.

4.3.8 Dengan mengaktifkan, menggunakan dan melanjutkan penggunaan Layanan, Anda memahami, mengerti, menyetujui dan mengijinkan bahwa Pijar dapat dan berhak meminta, menyimpan, mengumpulkan, memproses, mengungkapkan, melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan, penilaian dan pengkinian atas setiap Informasi yang Anda berikan atau yang diperoleh dari pihak lain, termasuk untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan penilaian atas kelayakan permohonan Fasilitas Pinjaman, penilaian kredit (credit assessment) dan profil Anda, pemeriksaan latar belakang, riwayat dan status kredit Anda, pemeriksaan penipuan, serta pemeriksaan lainnya yang diperlukan sesuai kebijakan Pijar. Dalam hal ini, Anda memahami, mengerti, menyetujui dan mengijinkan Pijar untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain sebagaimana diperlukan untuk akses dan penggunaan Layanan, yang antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pihak-pihak sebagaimana disebutkan di bawah ini:

a. Institusi atau lembaga pemerintahan yang memiliki pusat data kependudukan untuk tujuan verifikasi keabsahan identitas Anda atau pihak lain yang memiliki akses atas pusat data kependudukan untuk tujuan verifikasi keabsahan identitas Anda;

b. Pihak penyelenggara tanda tangan elektronik untuk kebutuhan pembuatan tanda tangan elektronik; Pihak penyelenggara informasi kredit untuk mendapatkan informasi mengenai status kolektibilitas, riwayat kredit dan informasi keuangan lainnya sehingga Pijarl atau Afiliasinya dapat menilai kelayakan: (i) calon Pemberi Pinjaman; (ii) Anda sebagai peminjam, atau (iii) permohonan Fasilitas Pinjaman oleh Anda;

d. Mitra penagihan eksternal yang bekerjasama dengan Pijarl (apabila ada);

e. Mitra asuransi kredit atau mitra penyelenggara penjaminan yang bekerjasama dengan Pijar untuk kebutuhan mitigasi risiko kredit bagi Pemberi Pinjaman;

f. Pemberi Pinjaman untuk keperluan permohonan pendanaan terhadap Fasilitas Pinjaman atau apabila Anda tidak melunasi Pinjaman setelah melewati 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah Tanggal Jatuh Tempo;

g. Otoritas pengawas yang berwenang untuk keperluan investigasi permasalahan atas penggunaan layanan yang diselenggarakan oleh Pijarl atau untuk hal-hal lain sesuai dengan permintaan dari otoritas pengawas yang berwenang secara tertulis kepada Pijarl;

h. Lembaga alternatif Penyelesaian Sengketa, jika diperlukan, untuk proses penyelesaian sengketa; 

i. Pihak asosiasi yang ditunjuk secara resmi oleh otoritas pemerintahan yang berwenang untuk kebutuhan pengumpulan informasi untuk pusat data layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; 

j. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan apabila Pijar mengidentifikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana diatur pada ketentuan Hukum yang Berlaku terkait pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;

k. Otoritas penegak hukum di Republik Indonesia antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, pengadilan, dan lain sebagainya untuk keperluan apapun terkait penegakan hukum (antara lain, namun tidak terbatas pada kasus pelanggaran hukum, kejahatan, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi) yang dalam hal ini wajib diminta secara resmi dan tertulis oleh otoritas yang terkait tersebut; dan

l. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia untuk pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan regulasi perpajakan yang berlaku antara lain peraturan mengenai pertukaran otomatis informasi perpajakan (automatic exchange of information).

4.4 Pajak dan Biaya

Para Pihak setuju bahwa segala kewajiban perpajakan dan/atau pungutan-pungutan lainnya yang timbul berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini akan menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia kecuali dengan tegas diatur sebaliknya dalam Ketentuan Penggunaan ini.

4.5 Peristiwa Cidera Janji

Peristiwa cidera janji tunduk pada ketentuan yang diatur pada Perjanjian Pinjaman dan/atau Perjanjian Kerjasama Pemberian Pinjaman.

4.6 Hukum Yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa

Ketentuan Penggunaan ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap dan semua sengketa yang timbul dari penggunaan Layanan dan Ketentuan Penggunaan ini tunduk pada yurisdiksi eksklusif dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

4.7. Definisi

Kecuali secara tegas dinyatakan lain, semua istilah yang didefinisikan dalam Ketentuan Penggunaan ini mempunyai pengertian sebagai berikut:

a. “Afiliasi” berarti (i) pihak pengendali dari; (ii) anak perusahaan dari; atau (iii) pihak yang berada dalam satu pengendalian dengan; atau (iv) pihak yang berada dalam satu grup usaha dengan Kami.

b. ”Agunan” adalah jaminan dalam bentuk hak tanggungan atas tanah dan bangunan yang dapat diterima oleh Pemberi Pinjaman dari Penerima Pinjaman untuk menjamin pelunasan Fasilitas Pinjaman sebagaimana mestinya.

c. ”Akta Pemberian Hak Tanggungan” atau ”APHT” adalah akta PPAT yang berisi pemberian hak tanggungan kepada Pemberi Pinjaman sebagai jaminan untuk pelunasan Fasilitas Pinjaman.

d. “Akun” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 4.3.1.

e. “Anda” berarti pengguna Aplikasi, baik Penerima Pinjaman atau Pemberi Pinjaman, yang menggunakan Aplikasi dan Layanan.

f. “Aplikasi” berarti situs web dan/atau aplikasi pada perangkat telepon genggam dengan merek dagang ”Pijar” atau merek dagang lainnya yang dapat kami ubah dari waktu ke waktu yang disediakan dan/atau dioperasikan oleh Kami.

g. “Fasilitas Pinjaman” adalah fasilitas pinjaman dengan Agunan yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui Layanan yang tersedia di Aplikasi dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman.

h. “Hari Kalender” adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur nasional dan cuti bersama.

i. “Hari Kerja” adalah hari, selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi nasional, di mana bank buka untuk melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan/atau OJK.

j. “Hukum yang Berlaku” adalah setiap undang-undang, peraturan serta peraturan pelaksananya, surat keputusan atau kebijakan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan, peraturan daerah, dan perundangan turunan lainnya, persyaratan dan pedoman dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kota madya, kabupaten, atau pemerintahan regional di Republik Indonesia dan yurisdiksi lainnya terkait dengan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dan termasuk kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, administratif dan/atau lembaga atau badan pengatur atau instrumen lain darinya yang secara hukum disyaratkan untuk dipatuhi oleh setiap Pihak.

k. “Informasi” berarti segala informasi, keterangan, dan data, baik yang ada saat ini ataupun di masa mendatang termasuk segala perubahannya dan/atau pengkinian nya, mengenai diri Anda yang Anda berikan kepada Pijar serta informasi yang dapat diidentifikasi dan dikumpulkan melalui Aplikasi, penggunaan Layanan, dan penggunaan setiap layanan yang disediakan atau difasilitasi oleh Pijar.

l. “Pemberitahuan Privasi adalah suatu dokumen yang mengatur keterbukaan informasi mengenai permintaan, pengaksesan, perolehan, pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, pemrosesan, penggunaan, penganalisaan, pendistribusian, pengungkapan, penampilan, pengiriman, dan penyebarluasan setiap Informasi dan/atau data pribadi lainnya yang diperoleh dan diterima dari Penerima Pinjaman atau Pemberi Pinjaman sebagaimana dapat diakses dari waktu ke waktu melalui (insert website link) atau melalui Aplikasi. 

m. “Layanan adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang menghubungkan (Para) Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman yang disediakan oleh Kami dan dapat diakses melalui Aplikasi.

n. “Para Pihak” berarti Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman, dan Pijar.

o. “Pemberi Pinjaman” adalah pihak yang menyediakan dan meminjamkan sejumlah dana kepada Penerima Pinjaman berdasarkan permintaan pendanaan dengan menggunakan Layanan.  

p. “Penerima Pinjaman” adalah pihak yang mengajukan permohonan untuk meminjam sejumlah dana kepada Pemberi Pinjaman dengan menggunakan Layanan.

q. ”Pengguna” adalah Penerima Pinjaman atau Pemberi Pinjaman tergantung kepada konteksnya. 

r. “POJK LPBBTI” berarti Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,serta seluruh perubahan dan/atau ketentuan pelaksanaannya.

s. “PPATK adalah berarti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang merupakan lembaga sentral (focal point) yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mempunyai fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

t. “RDL” adalah Rekening Dana Lender yang merupakan rekening yang wajib dimiliki oleh setiap Pemberi Pinjaman untuk keperluan transaksi pada Pijar.

u. “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan” atau “SKMHT” adalah akta otentik yang dibuat oleh Penerima Pinjaman sebagai pemberi kuasa sekaligus pemberi hak tanggungan untuk Pemberi Pinjaman sebagai penerima kuasa sekaligus penerima hak tanggungan untuk hadir di hadapan notaris dan/atau PPAT untuk melakukan segala tindakan untuk membebankan hak tanggungan terhadap Agunan.

v. “Tanda Tangan Elektronik” adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan POJK LPBBTI, sebagaimana perubahannya dari waktu ke waktu.

4.8 Ketentuan Lainnya

4.8.1 Pijar berhak untuk menghentikan Layanan kepada Anda atau mengambil tindakan atau langkah-langkah yang dipandang perlu oleh Pijar, setiap saat jika terjadi Keadaan Kahar. Keadaan Kahar termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, mogok kerja, demonstrasi, pandemik, bencana nasional, permintaan dari otoritas yang berwenang untuk menghentikan layanan serta peristiwa atau kejadian lain yang terjadi di luar kekuasaan Pijar. Untuk menghindari keraguan dan sepanjang dimungkinkan berdasarkan Hukum yang Berlaku, Keadaan Kahar tidak akan mengecualikan segala kewajiban pembayaran Anda berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Ketentuan Penggunaan ini, kecuali ditentukan lain oleh Pijar berdasarkan kebijakannya sendiri atau atas instruksi dari Pemberi Pinjaman.

4.8.2 Anda tidak diperkenankan untuk mengalihkan, baik sebagian maupun seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari atau terkait dengan Layanan kepada pihak lain mana pun, tanpa persetujuan dari Pijar.

4.8.3 Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 1.11 Ketentuan Penggunaan ini, Anda menyetujui bahwa Pemberi Pinjaman, atau Pijar berhak memindahkan atau mengalihkan setiap hak-hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini kepada pihak ketiga mana pun.

4.8.4 Aplikasi dan Layanan Kami ditujukan untuk orang-orang yang berdomisili di Indonesia. Kami tidak menjamin ketersediaan konten melalui Aplikasi Kami cukup dan dapat tersedia di wilayah lainnya. Kami dapat membatasi ketersediaan Aplikasi dan Layanan kami untuk orang tertentu atau pada wilayah tertentu. Apabila Anda mengakses Situs Web dan Layanan Kami dari luar Indonesia, Anda dengan ini mengetahui bahwa Anda mengaksesnya dengan risiko-risiko Anda sendiri.

4.8.5 Apabila satu atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dalam cara apa pun menurut Hukum yang Berlaku, hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan, keberlakuan, dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan lain dalam Ketentuan Penggunaan ini.

4.8.6 Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa tidak ada instansi Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas kepada OJK, yang bertanggung jawab atas segala risiko kredit dan/atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan pemberian Fasilitas Pinjaman.

4.8.7 Seluruh informasi yang tertera dalam halaman fitur Pijar di Aplikasi, termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai sejarah transaksi, jumlah pinjaman, Biaya Administrasi Pinjaman, Bunga, Denda Keterlambatan (apabila ada) dan profil Anda sebagai peminjam atau pengguna, merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan ini dan Perjanjian Pinjaman.

4.8.8 Segala penggunaan sebagian atau seluruh Ketentuan Penggunaan ini oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan, kecuali seizin kami dan diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

4.8.9 Ketentuan Penggunaan ini, sebagian atau seluruhnya, termasuk setiap fitur atau layanan dapat diubah, dimodifikasi atau ditambahkan dari waktu ke waktu, berdasarkan kebijakan Kami sendiri dengan menyampaikan Notifikasi kepada Anda baik melalui pemberitahuan pada Aplikasi, surat elektronik, nomor telepon Anda yang terdaftar pada Aplikasi dan/atau media komunikasi lainnya. Anda dianggap menyetujui perubahan tersebut ketika Anda tetap menggunakan Layanan setelah tanggal perubahan, modifikasi dan/atau variasi tersebut mulai berlaku. Jika Anda ingin menolak perubahan, modifikasi dan/atau variasi tersebut, maka Anda harus berhenti mengakses atau menggunakan layanan kami, dengan ketentuan Anda wajib menyelesaikan dan melunasi seluruh kewajiban Anda yang masih tertunggak atau terhutang terlebih dahulu.

Para Pihak setuju bahwa Ketentuan Penggunaan ini dipersiapkan, dibuat dan ditandatangani sebagai dokumen elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2016  dan peraturan pelaksanaannya berikut perubahannya dari waktu ke waktu.