fbpx

Apakah Tanah Bisa Dijadikan Jaminan?

Saat ingin mengajukan pinjaman melalui infinID, tentu Kawan Pijar bertanya-tanya tentang apa sajakah yang bisa dijadikan jaminan? Pada umumnya, rumah merupakan jaminan yang disarankan saat pengajuan. Selain itu, Kawan Pijar juga bisa menjaminkan aset properti lain seperti apartemen dan ruko. Namun, ada beberapa Kawan Pijar yang menanyakan apakah tanah juga dapat menjadi jaminan? 

Menjadikan tanah sebagai jaminan utama saat mengajukan pinjaman melalui infinID tidak disarankan karena beberapa alasan berikut.

Pengukuran yang Sulit

Tanah kosong atau yang belum mempunyai bangunan di dalamnya sulit untuk diukur. Pada beberapa kasus, tanah kosong tidak mempunyai batas-batas yang jelas sehingga rumit untuk menentukan batas yang benar sehingga tidak bisa memutuskan luas pasti dari tanah tersebut.

Rentan Konflik

Adanya kesulitan dalam pengukuran tanah kosong sering mengundang konflik dari pihak internal maupun eksternal. Jika tanah tersebut adalah warisan yang dibagi ke beberapa orang, tentu prosesnya akan lebih kompleks. Tak hanya itu, tanah yang belum jelas patoknya pada sebuah tempat, bisa jadi menjadi masalah bagi orang-orang yang juga mempunyai lahan tanah di sekitarnya.

Dua hal tersebut menjadi alasan mengapa tanah tidak dapat dijadikan jaminan utama. Namun, ada juga tanah yang dapat dijadikan jaminan seperti tanah yang diapit oleh kedua bangunan atau tanah yang sudah ada bangunan di dalamnya. Tanah dengan kondisi tersebut menunjukan batas-batas yang sudah jelas, sehingga kecil kemungkinan terjadinya konflik. Tanah juga bisa dijadikan jaminan kedua selama jaminan utamanya merupakan rumah atau apartemen dan ruko jika Kawan Pijar mengajukan pinjaman dengan jumlah besar.

Bagikan

Artikel Rekomendasi

Dapatkan kabar baik dari Pijar dengan bergabung dalam daftar tunggu