Kini, cara melaporkan SPT Tahunan online melalui Coretax, sistem inti perpajakan terintegrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan SPT tahunan untuk karyawan wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.
Bagi profesional di usia produktif, melaporkan kewajiban ke DJP menjadi fondasi dalam kepatuhan administrasi, reputasi finansial, dan kemudahan kelola kredit.
Undang-undang Dasarr 1945 Pasal 23A menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang. Artinya, pelaporan SPT bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari kewajiban konstitusional setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Banyak orang sudah cukup tertib secara finansial tetapi merasa ragu saat pelaporan pajak melalu Coretax. Hal ini bukan karena abai, melainkan karena detail, perubahan sistem, dan istilah teknis yang jarang disentuh dalam keseharian. Untuk itu, Anda dapat mengikuti tutorial berikut.
5 Cara Lapor SPT melalui Coretax
Anda dapat mengikuti lima langkah mudah berikut untuk melaporkan SPT via Coretax sebelum tanggal 31 Maret 2026 melalui gambar berikut atau menunduh tutorial lengkapnya sebagai berikut.















Perlu diingat, lapor SPT Tahunan bukan sekadang menghindari pengecekan pajak, tetapi juga langkah kecil untuk meningatkan kredibilitas finansial, mempermudah pengajuan kredit, dan meningkatkan kontrol keuangan. Hal ini karena Anda secara tidak langsung merekap penghasilan, evaluasi aset, dan melihat kondisi finansial menyeluruh.
Jika Anda ingin mengenali kondisi finansial menyeluruh dan melihat potensi aset sebagai agunan kredit, maka Anda dapat coba Financial Health Check-Up Pijar secara gratis.
Sebagai Financial Wellness & Recovery Centre, Pijar hadir untuk mendampingi Anda dalam mencapai ketenangan finansial berkelanjutan. Konsultasi dengan Pijar sekarang.


