Pijar berkomitmen menyediakan layanan finansial yang aman dan andal. Seluruh layanan dijalankan sesuai standar dan peraturan yang berlaku, dengan perizinan resmi serta praktik yang mengacu pada standar global.
Pijar berizin dan diawasi OJK sejak 2021 dengan surat tanda berizin nomor Section 169/D.05/2021
Pelajari Lebih Lanjut
Sistem kami tersertifikasi ISO 27001 dan mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, memastikan setiap data dikelola dengan standar keamanan dan privasi tertinggi.
Pijar berizin dan diawasi OJK sejak 2021 dengan surat tanda berizin nomor Section 169/D.05/2021
Segala bentuk perbuatan hukum terhadap sertifikat properti (seperti pemasangan Hak Tanggungan) hanya akan dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Anda. Kami tidak akan meminta atau menahan sertifikat properti Anda sebelum Akad Kredit resmi ditandatangani.
Penilaian properti dilakukan oleh tim appraisal tersertifikasi untuk memastikan nilai yang objektif dan sesuai harga pasar.
Kami bermitra dengan Notaris dan PPAT resmi agar setiap tindakan hukum atas sertifikat properti dilakukan secara sah dan transparan.
Pemrosesan dana terhubung dengan Xendit, Instamoney, dan BNI untuk memastikan pemisahan dana pinjaman dan operasional secara aman.
Diskusikan solusi Anda bersama Kami atau pelajari lebih lanjut tentang Kami.