fbpx

Gestun: Kenali Praktik, Bahaya, dan Aturan Hukumnya

Gestun atau gesek tunai mungkin sudah tidak asing di telinga. Praktik ini biasanya dilakukan dengan cara menggesek kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai lewat merchant atau toko tertentu. Sekilas terlihat seperti jalan pintas saat butuh dana cepat. Namun, di balik kemudahannya, gestun ternyata menyimpan banyak risiko dan bahkan dilarang oleh aturan perbankan.

Sebagai Kawan Pijar yang ingin mengelola keuangan dengan sehat, penting sekali untuk memahami apa itu gestun, apa saja bahayanya, serta bagaimana hukum memandang praktik ini.

Apa Itu Gestun?

Gestun berasal dari kata gesek tunai. Mekanismenya, pemilik kartu kredit datang ke merchant atau pihak tertentu, lalu melakukan transaksi seolah-olah sedang membeli barang. Padahal, transaksi tersebut hanya formalitas, karena sebenarnya yang diterima adalah uang tunai.

Contoh sederhana: kartu kredit digesek senilai Rp5 juta di mesin EDC toko, tetapi tidak ada barang yang dibeli. Sebagai gantinya, pemilik kartu mendapat uang tunai Rp4,5 juta (karena ada potongan fee sekitar 5–10%).

Sekilas, gestun dianggap solusi untuk kebutuhan mendadak. Tapi praktik ini bukan transaksi yang sehat, sebab sejak awal sudah menyalahi aturan penggunaan kartu kredit.

Bahaya Gestun

Ada beberapa risiko nyata dari penggunaan gestun yang perlu diperhatikan:

  1. Bunga dan biaya tinggi
    Transaksi gestun dianggap sebagai cash advance oleh bank. Itu berarti akan langsung dikenakan bunga harian sejak uang ditarik, ditambah biaya administrasi. Akibatnya, beban utang bisa membengkak jauh lebih besar dari dana yang diterima.

  2. Potongan dari merchant
    Selain bunga bank, pengguna juga harus rela dipotong 5–10% oleh merchant gestun. Jadi, kalau mengambil Rp5 juta, yang diterima bisa jauh lebih sedikit.

  3. Risiko penyalahgunaan data kartu
    Gestun biasanya dilakukan lewat pihak ketiga yang belum tentu resmi. Data kartu kredit bisa direkam atau disalahgunakan, dan ini sangat berbahaya bagi keamanan finansial.

  4. Meningkatkan risiko gagal bayar
    Karena bunga dan biaya yang tinggi, pemilik kartu bisa kesulitan membayar tagihan. Jika telat, nama bisa tercatat buruk di BI Checking / SLIK OJK, dan berimbas pada masa depan finansial.

Larangan Terkait Gestun

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jelas melarang praktik gestun. Ada beberapa poin penting yang harus dipahami:

  • Kartu kredit hanya untuk transaksi barang/jasa, bukan pencairan tunai lewat merchant. Untuk kebutuhan tunai, bank sudah menyediakan fasilitas resmi berupa cash advance melalui ATM.

  • Merchant yang ketahuan melakukan gestun bisa terkena sanksi. Mulai dari pemutusan kerja sama dengan bank, denda, bahkan pelaporan ke pihak berwenang.

  • Nasabah juga bisa dirugikan. Jika ketahuan menggunakan kartu kredit untuk gestun, pihak bank berhak menutup kartu kredit tersebut dan menagih penuh utang yang tersisa.

Larangan ini ada bukan tanpa alasan. Tujuannya melindungi nasabah agar tidak terjebak utang berbunga tinggi, sekaligus menjaga sistem pembayaran agar tetap sehat.

Hukum Tentang Gestun

Gestun tidak hanya dilarang secara internal oleh bank, tetapi juga bisa masuk ranah hukum:

  1. UU Perbankan
    Penggunaan kartu kredit diatur oleh Undang-Undang Perbankan dan peraturan turunan BI maupun OJK. Transaksi gestun yang dilakukan di luar mekanisme resmi dianggap pelanggaran.

  2. UU ITE dan Perlindungan Konsumen
    Jika dalam praktik gestun terjadi penipuan, pencurian data, atau penyalahgunaan kartu kredit, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai UU ITE maupun UU Perlindungan Konsumen.

  3. Pencucian uang atau tindak pidana lain
    Dalam kasus tertentu, gestun bisa digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang. Jika terbukti, konsekuensinya bisa lebih berat dan masuk ranah pidana.

Intinya, gestun tidak sekadar “transaksi kreatif”, tapi bisa jadi pintu masuk masalah hukum yang serius.

Cara Aman Menghindari Gestun

Bagi Kawan Pijar yang sering merasa tergoda menggunakan gestun, ada beberapa langkah bijak yang bisa dilakukan:

  • Gunakan fasilitas resmi bank. Jika butuh tunai, manfaatkan cash advance di ATM. Meski ada bunga, setidaknya resmi dan lebih aman.

  • Kelola penggunaan kartu kredit. Gunakan sesuai kebutuhan, jangan berlebihan. Ingat, kartu kredit bukan tambahan penghasilan, melainkan alat pembayaran.

  • Siapkan dana darurat. Dengan dana cadangan, Kawan Pijar tidak perlu mencari jalan pintas seperti gestun ketika ada kebutuhan mendesak.

  • Cari alternatif pinjaman resmi. Misalnya, pinjaman bank atau lembaga keuangan berizin OJK yang jelas aturan dan bunganya.

Kesimpulan

Gestun atau gesek tunai memang terlihat praktis untuk mendapatkan uang cepat. Namun, praktik ini penuh dengan risiko: biaya tinggi, potensi gagal bayar, dan ancaman penyalahgunaan data. Tidak heran bila Bank Indonesia dan OJK melarangnya secara tegas.

Secara hukum, gestun bisa memicu sanksi, mulai dari penutupan kartu kredit, denda, hingga jerat pidana jika melibatkan penipuan atau tindak ilegal lain.

Jadi, sebelum tergoda untuk mengambil jalan pintas, pikirkan kembali dampaknya. Lebih baik mengatur keuangan dengan disiplin, menyiapkan dana darurat, atau menggunakan fasilitas resmi yang aman seperti Pijar. Ajukan pinjamanmu sekarang, dan wujudkan hidup yang lebih tenang bersama Pijar Pinjaman Jaminan Rumah.

Artikel Rekomendasi