fbpx

PANDUAN AGENT

Tentang PIJAR:

PT IKI Karunia Indonesia (“Perusahaan“) adalah perusahaan dibidang teknologi keuangan (fintech lending) yang mengembangkan aplikasi bernama ‘Pijar’ untuk membantu para pemilik rumah menggunakan aset mereka untuk mendapatkan dana dalam bentuk pinjaman dengan jaminan sertifikat yang disediakan oleh bank/multifinance di Indonesia

Perusahaan merupakan badan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Digital dengan nomor izin 004134.01/DJAI.PSE/07/2022. 

Saat ini Perusahaan telah tercatat sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-69/D.05/2021 dan merupakan anggota resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

PT IKI Karunia Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Produk PIJAR: Kredit Agunan Rumah

Karakteristik Umum

  • Menggunakan jaminan sertifikat properti berupa SHM/SHGB/SHMSRS
  • Bunga efektif 21% – 30% per tahun
  • Karakteristik khusus:

Kategori

Keterangan

Deskripsi Produk

  • Pinjaman multiguna dengan cicilan tetap:
  • Dana tunai mulai dari Rp 100 juta (dengan pengecualian khusus mulai Rp 50 juta)
  • Tenor 1 – 5 tahun
  • Bunga efektif 21% – 30% per tahun

Plafon Pinjaman

Minimum Rp 50 juta

Maksimum Rp 2 miliar (konsumtif) / Rp 5 miliar (produktif)

Nilai Jaminan

Minimum Rp 200 juta

Jenis Jaminan

  • Rumah tinggal dengan dokumen SHM/SHGB/SHMSRS
  • Bebas dari sengketa, pajak terutang, maupun pembebanan hak pihak ketiga
  • Tidak berada di jalur hijau atau fasos/fasum
  • Berlokasi di jalan yang dapat dilalui minimal 1 mobil atau gang muat motor

Pemilik Jaminan

Calon debitur, pasangan sah, atau orang tua kandung (bukan mertua)

Kriteria Debitur

  • Usia: 21 – 60 tahun pada saat tenor berakhir
  • Status: Menikah, Belum Menikah, Cerai, Janda/Duda
  • Pekerjaan: Pegawai dan Pekerja Profesional (Guru, Arsitek, Dokter, dll)
  • Pengalaman kerja/usaha: minimum 1 tahun
  • Bukan anggota Polri, TNI, pekerja hukum, maupun industri yang dilarang (perjudian, pemilik tambang, senjata non-BUMN, atau usaha ilegal)
  • Tidak termasuk PEP (Politically Exposed Person)
  • Bebas dari berita negatif dan dokumen/data fraud
  • Untuk fasilitas kredit tanpa jaminan, histori kredit dapat diterima bila kolektibilitas 2, 3, 4, dan 5 selama properti yang dijaminkan milik cadeb atau pasangan cadeb atau orang tua cadeb

Pendapatan Minimum

Rp 5 juta per bulan

Rasio Kredit (DBR)

Maksimal 60% dari penghasilan bersih per bulan, termasuk konsolidasi dan cicilan di InfinID

Coverage Area

  • Jabodetabek sekitarnya, meliputi (Cilegon, Serang, Tangerang, Jakarta, Depok, Bekasi, Bogor, Kerawang)
  • Kota Bandung
  • Kab. Bandung: hanya 10 kecamatan yang diproses (Cimenyan, Cilengkrang, Cileunyi, Rancaekek, Bojongsoang, Dayeuhkolot, Margahayu, Margasih, Baleendah, Katapang)
  • Kab. Bandung Barat: hanya 6 kecamatan yang diproses (Ngamprah, Padalarang, Cisarua, Parongpong, Lembang, Batujajar)
  • Jawa Timur sekitarnya, meliputi (Lamongan, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Malang)

Tujuan Penggunaan

Renovasi rumah, modal usaha baru, modal usaha berjalan, pendidikan, kesehatan, pelunasan hutang, hiburan, pembelian kendaraan, pembelian rumah

Tenor

1 hingga 5 tahun

Pembayaran

Cicilan tetap

Status Jaminan

Sudah lunas, sertifikat on-hand, atau dapat dilakukan takeover

 

Ketentuan Mitra

Kategori

Keterangan

Tanggung jawab

• Mereferensikan calon debitur baru sesuai ketentuan produk PIJAR.

• Membantu pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan.

Kewajiban

• Memberikan edukasi yang benar kepada calon debitur mengenai PIJAR, produk, dan mekanisme pengajuan.

• Mengarahkan calon debitur untuk melakukan registrasi melalui link resmi yang disediakan oleh PIJAR.

Ketentuan promosi

• Wajib menggunakan materi promosi resmi yang disediakan PIJAR.

• Wajib mencantumkan posisi resmi sebagai Mitra PIJAR dalam setiap aktivitas promosi.

• Wajib menggunakan link dan kode referral resmi yang diberikan oleh PIJAR.

Larangan

• Meminta uang, biaya, atau kompensasi dalam bentuk apapun dari calon debitur.

• Memberikan informasi yang salah atau menyesatkan terkait produk PIJAR.

• Mengubah atau memalsukan data calon debitur, baik langsung maupun tidak langsung.

• Melakukan promosi di luar ketentuan yang ditetapkan oleh PIJAR.

• Menerima titipan pengajuan atau melakukan manipulasi pengajuan bersama karyawan internal PIJAR.

Biaya jasa (komisi)

Mitra berhak menerima komisi langsung sebesar 1,5% dari nilai pencairan pinjaman debitur yang berhasil direferensikan.

Mekanisme pembayaran

• Mitra akan menerima notifikasi maksimal 24 jam setelah debitur yang direferensikan berhasil melakukan pencairan.

• Pembayaran komisi akan dilakukan oleh PIJAR maksimal 10 hari kerja setelah pencairan dilakukan kepada debitur.

 

Alur Kerja

Komunikasi dengan Mitra

  • Semua komunikasi terkait onboarding, status leads, dan kebutuhan lainnya akan ditangani langsung oleh Tim Layanan Mitra via +62 877-8284-8580 atau +62 851-1774-6034
  • WhatsApp Group hanya berfungsi sebagai pusat informasi, seperti pengumuman program khusus, perubahan kebijakan, atau update penting lainnya.

 

Pembayaran Komisi Mitra

  • Mitra akan menerima notifikasi apabila leads yang direferensikan berhasil dicairkan, maksimal 24 jam setelah dana diterima oleh nasabah. Tidak ada lagi laporan mingguan atau bulanan.
  • Besaran komisi untuk mitra adalah 1,5% dari nilai pencairan.
  • Pembayaran komisi akan dilakukan maksimal 14 hari kalender setelah pencairan dana ke nasabah.