Tentang PIJAR:
PT IKI Karunia Indonesia (“Perusahaan“) adalah perusahaan dibidang teknologi keuangan (fintech lending) yang mengembangkan aplikasi bernama ‘Pijar’ untuk membantu para pemilik rumah menggunakan aset mereka untuk mendapatkan dana dalam bentuk pinjaman dengan jaminan sertifikat yang disediakan oleh bank/multifinance di Indonesia.
Perusahaan merupakan badan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Digital dengan nomor izin 004134.01/DJAI.PSE/07/2022.
Saat ini Perusahaan telah tercatat sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-69/D.05/2021 dan merupakan anggota resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
PT IKI Karunia Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
|
Kategori |
Keterangan |
|
Deskripsi Produk |
|
|
Plafon Pinjaman |
Minimum Rp 50 juta Maksimum Rp 2 miliar (konsumtif) / Rp 5 miliar (produktif) |
|
Nilai Jaminan |
Minimum Rp 200 juta |
|
Jenis Jaminan |
|
|
Pemilik Jaminan |
Calon debitur, pasangan sah, atau orang tua kandung (bukan mertua) |
|
Kriteria Debitur |
|
|
Pendapatan Minimum |
Rp 5 juta per bulan |
|
Rasio Kredit (DBR) |
Maksimal 60% dari penghasilan bersih per bulan, termasuk konsolidasi dan cicilan di InfinID |
|
Coverage Area |
|
|
Tujuan Penggunaan |
Renovasi rumah, modal usaha baru, modal usaha berjalan, pendidikan, kesehatan, pelunasan hutang, hiburan, pembelian kendaraan, pembelian rumah |
|
Tenor |
1 hingga 5 tahun |
|
Pembayaran |
Cicilan tetap |
|
Status Jaminan |
Sudah lunas, sertifikat on-hand, atau dapat dilakukan takeover |
|
Kategori |
Keterangan |
|
Tanggung jawab |
• Mereferensikan calon debitur baru sesuai ketentuan produk PIJAR. • Membantu pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan. |
|
Kewajiban |
• Memberikan edukasi yang benar kepada calon debitur mengenai PIJAR, produk, dan mekanisme pengajuan. • Mengarahkan calon debitur untuk melakukan registrasi melalui link resmi yang disediakan oleh PIJAR. |
|
Ketentuan promosi |
• Wajib menggunakan materi promosi resmi yang disediakan PIJAR. • Wajib mencantumkan posisi resmi sebagai Mitra PIJAR dalam setiap aktivitas promosi. • Wajib menggunakan link dan kode referral resmi yang diberikan oleh PIJAR. |
|
Larangan |
• Meminta uang, biaya, atau kompensasi dalam bentuk apapun dari calon debitur. • Memberikan informasi yang salah atau menyesatkan terkait produk PIJAR. • Mengubah atau memalsukan data calon debitur, baik langsung maupun tidak langsung. • Melakukan promosi di luar ketentuan yang ditetapkan oleh PIJAR. • Menerima titipan pengajuan atau melakukan manipulasi pengajuan bersama karyawan internal PIJAR. |
|
Biaya jasa (komisi) |
Mitra berhak menerima komisi langsung sebesar 1,5% dari nilai pencairan pinjaman debitur yang berhasil direferensikan. |
|
Mekanisme pembayaran |
• Mitra akan menerima notifikasi maksimal 24 jam setelah debitur yang direferensikan berhasil melakukan pencairan. • Pembayaran komisi akan dilakukan oleh PIJAR maksimal 10 hari kerja setelah pencairan dilakukan kepada debitur. |